sponsor

Shalat Jamak dan Qasar

Shalat Jamak dan Qasar


Islam adalah agama yang mewajibkan shalat 5 waktu yang biasa kita sebut sebagai shalat fardhu. Shalat fardhu antara lain shalat subuh, zuhur, asar, maghrib dan isya'. Hukum dari shalat fardhu adalah fardhu ain (wajib setiap orang jika ditinggalkan mendapat dosa), namun terlepas dari pengertian tersebut di dalam Islam terdapat rukhshah yang secara bahasa berarti izin pengurangan atau keringanan. Rukhshah tersebut dalam bentuk mengurangi kadar kewajiban, seperti mengurangi waktu pada shalat jamak atau mengurangi jumlah rakaat shalat yang empat pada waktu qasar.  
 
Shalat jamak dan qasar merupakan shalat yang boleh dilakukan seorang muslim ketika dalam perjalanan jauh, sakit, atau terdapat udzur syar'i. Shalat jamak dan qasar tidak boleh dilakukan seorang muslim yang bermukim disuatu tempat. Akan tetapi, dalam kenyataannya banyak yang melakukan shalat tersebut menurut kemauannya sendiri tanpa alasan yang tepat, seperti ketika belanja ke mall atau jalan – jalan yang tidak memungkinkan shalatnya dijamak atau diqasar.Oleh karena itu, berikut ini akan dijelaskan tentang Shalat Jamak dan Qasar.

A.  Shalat Jamak
Shalat jamak artinya shalat yang dikumpulkan atau digabungkan. Maksudnya shalat yang dikumpulkan dalam satu waktu, misalnya zuhur dengan asar atau maghrib dengan isya. Adapun shalat subuh tidak boleh dijamak dengan shalat wajib lain.
Shalat jamak boleh dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama (jamak taqdim) maupun pada waktu shalat yang kedua ( jamak takhir). Hukum shalat jamak adalah boleh bagi orang yang berada pada kondisi darurat, seperti dalam perjalanan jauh. 

اَنَّ انَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ بِالْمَدِ يْنَةِ ثَمَانِيًاجَمِيْعًاوَسَبْعًاجَمِيْعًااَلظُّهْرِوَالْعَصْرِوَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
Artinya: “Bahwasannya Rasullullah SAW. Shalat di Madinah delapan rakaat dengan  jamak dan shalat tujuh rakaat dengan jamak pula, yaitu shalat zuhur dengan asar serta shalat maghrib dan isya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Shalat Jamak ada dua macam :                                      
1.  Jamak Takdim
Shalat jamak takdim adalah shalat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua shalat fardlu yang dilaksanakan pada saat waktu shalat fardu yang awal.

Contoh:    a) Shalat zuhur dan asar dilaksanakan pada waktu zuhur.
                b) Shalat maghrib dan isya' dilakukan pada shalat maghrib.

Cara melaksanakan shalat jamak taqdim (contoh  shalat zuhur dan asar dilaksanakan pada waktu dzuhur) antara lain:

a. Mendahulukan shalat yang mempunyai waktu.
b. Berniat jamak takdim. 

Niat shalat yang pertama: Dzuhur       

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأرْبَعَ  رَكَعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مَعَ الْعَصْرِجَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat shalat zuhur dijamak dengan asar jamak takdim karena 
Allah Ta’ala.”

c. Mengerjakan shalat fardhu yang pertama lalu shalat yang kedua.

Niat shalat yang kedua: Asar


أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ  رَكَعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مَعَ الظُّهْرِجَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat shalat asar dijamak dengan maghrib jamak takdim karena Allah Ta’ala”

d. Mengerjakan dengan berturut – turut tidak diselingi dengan perbuatan lain.

2.  Jamak Takhir
Shalat jamak Takhir adalah shalat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan pada waktu yang kedua atau terakhir.
Contoh:     a) Shalat zuhur dan asar dilaksanakan pada waktu asar.
                 b) Shalat maghrib dan isya dilakukan pada shalat isya'.

Cara melaksanakan shalat jamak takhir (contoh  shalat zuhur dan asar dilaksanakan pada waktu Asyar) antara lain:

a. Mendahulukan shalat yang mempunyai waktu.
b. Berniat jamak takhir.

Niat shalat yang pertama: Asar

أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ أرْبَعَ  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مَعَ  الظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرِ لِلهِ تَعَالى

Artinya: “Saya niat shalat asar dijamak dengan zuhur jamak takhir karena Allah Ta’ala”
c. Mengerjakan shalat fardhu yang pertama lalu shalat yang kedua.

v   Niat shalat yang kedua: Dzuhur

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأرْبَعَ  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مَعَ الْعَصْرِجَمْعَ تَأْخِيْرِ لِلهِ تَعَالى
Artinya: “Saya niat shalat zuhur dijamak dengan asar jamak takhir karena Allah Ta’ala.”

d. Mengerjakan dengan berturut – turut tidak diselingi dengan perbuatan lain.

B.  Shalat Qasar
Shalat qasar artinya shalat yang diringkas. Maksudnya, shalat yang 4 rakaat seperti zuhur, asar dan isya' yang diringkas menjadi 2 rakaat, dikerjakan pada waktunya masing – masing. Sedangkan shalat maghrib dan subuh tidak bisa diringkas. Adapun shalat subuh termasuk yang tidak bisa dijamak dan diqasar.

Niat Shalat Qasar:
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِرَ كْعَتَيْنِ قَصْرً الِلهِ تَعَالَ
Artinya: “Saya niat shalat zuhur dua rakaat diqasar karena Allah Ta’ala.”

Cara melaksanakan shalat qasar adalah shalat dikerjakan yang semula 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Pelaksanaannya seperti melaksanakan shalat 2 rakaat pada umumnya.

C.  Syarat Shalat Jamak dan Qasar
Dalam urusan menjamak dan menqasar shalat, disyaratkan berpergian itu bukan untuk tujuan maksiat, adapun tujuan yang diperbolehkan menjamak dan mengqasar, antara lain sebagai berikut:
1. Berpergian yang wajib, misalnya pergi haji, berobat, dan berpergian untuk membayar hutang.
2. Bepergian yang sunah, seperti pergi haji yang kedua kali dan silaturahmi.
3. Bepergian yang mubah atau dierbolehkan, seperti berdagang, tamasya dan bisnis.
4. Jarak untuk shalat jamak minimal 71 km, sedangkan untuk shalat qasar minimal 81 km.

D.  Penggabungan Shalat Jamak Qasar Zuhur dan Praktiknya
Bila syarat-syarat jamak dan qasar terpenuhi, maka boleh untuk menggabungkan antara jamak dan qasar shalat. Contoh dalam praktiknya bila mengerjakan shalat zuhur dan asar, keduanya ingin di jamak takdim dan qasar, maka shalat zuhur dilakukan 2 rakaat, setelah salam, dilanjutkan shalat Asar 2 rakaat, sehingga totalnya hanya mengerjakan 4 rakaat dengan dua kali salam. Boleh mengerjakan shalat jamak dan qasar sekaligus dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan shalat. Adapun tata cara shalat jamak qasar zuhur dan asar dengan menggunakan jamak takdim antara lain:

    1.  Niat shalat qasar dengan jamak takdim;

اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا مَعَ الْعَصْرِجَمْعَ تَقْدِ يْمٍ قَصْرًالِلهِ تَعَالَى
Artinya:“Saya shalat zuhur dua rakaat digbungkan dengan shalat asar dengan jamak takdim serta diqasar karena melaksanakan perintah Allah Ta'ala.”

2.  Takbiratul ihram;
3.  Shalat zuhur dua rakaat. (karena diqasar);
4.  Salam. Setelah salam shalat pertama, langsung berdiri tidakboleh diselingi oleh kegiatan lain;
5.  Berdiri dan niat shalat yang kedua.

أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِرَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْ عًا مَعَ الظُّهْرِجَمْعَ تَقْدِ يْمٍ قَصْرًالِلهِ تَعَالَى
Artinya:“Saya shalat asar dua rakaat digbungkan dengan shalat zuhur dengan jamak takdim serta diqasar karena melaksanakan perintah Allah Ta'ala.”

6.  Takbiratul ihram.
7.  Shalat asar dua rakaat.(karena diqasar)
8.  Salam.
9.  Tertib.

E.  Hikmah Shalat Jamak dan Qasar
Dengan disyariatkan shalat jamak dan qasar serta shalat jamak sekaligus mengqasar, umat Islam dapat melaksanakan kewajiban shalat lima waktu dalam keadaan bagaimanapun meskipun dalam perjalanan jauh. Adapun hikmah shalat jamak dan qasar adalah sebagai berikut:
1. Dengan adanya shalat jamak dan qasar Allah SWT memudahkan umat Islam untuk tetap mengerjakan shalat dalam keadaan bagaimanapun;
2. Shalat jamak dan qasar menggambarkan suatu kebijaksanaan dan kemurahan Allah SWT kepada hamba-Nya dalam beribadah;
3. Menggambarkan tentang pentingnya shalat sebagai tiang agama Islam walaupun dalam kondisi bagaimanapun.